Masyarakat Madani
Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Mohammad A.S. Hikam, masyarakat madani (Civil Society) adalah wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (seil-generating) dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Contohnya :
- Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
- Perkumpulan keagamaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai, kepercayaan.
- Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik, seperti : Yayasan penyelenggara sekolah swasta, asosiasi penerbitan.
- Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
- Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri bukan penguasa atau Negara.
- Keanggotaannya bersifat sukarela, atau berdasarkan kesadaran masing-masing anggota.
- Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
- Bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara.
- Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.
Proses Menuju Masyarakat Madani
Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.
Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat dengan berkembangnya budaya gotongroyong diberbagai daerah di Indonesia, dimana budaya gotongroyong mampu mendorong anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara sukarela dan partisipatif. Bentuk yang lain dimana masyarakat mampu mengembangkan budaya musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai tradisional, mampu mengembangkan budaya kebebasan mengeluarkan pendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keragaman.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan beragam etnik, bahasa, agama, dan adat istiadat memiliki masing-amsing mekanisme dan pengaturan social yang berbeda-beda namun aktivitas itu mereka lakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat partisipatif seperti ini yang akan berkembang sehingga terbentuk masyarakat madani yang demokratis partisipatif.
Kendala yang Dihadapi dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Menurut Liefer beberapa tantangan yang dihadapi dalam mewujudkanmasyarakat madani di Indonesia, yaitu:
- Tatanan politik yang sekian lama telah dijadikan akar penyangga pembangunan ekonomi yang menjadi ciri orde baru. Dengan suksesnya pembangunan ekonomi pada saat orde baru, semakin memperkuat justifikasi pentingnya stabilitas politik untuk dipertahankan dan berakibat pada pembatasan kegiatan politik sipil.
- Dwi fungsi ABRI, hal ini menyangkut peranan militer dalam politik di Indonesia. Konsep ini melegalkan dan menguatkan kehadiran militer pada berbagai posisi-posisi kenegaraan yang seharusnya diduduki oleh sipil. Peran dwi fungsi pada saat orde baru sudah menjelma menjadi sebuah status yang istimewa dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga proses yang mendorong ke arah demokrasi akan terhambat.
- Kekuranagan dana maka mengharaokan sumbangan pemerintah sehingga tergantung pemerintah.
- Masih ada budaya masyarakat yang masih belum menerima sepenuhnya demokrasi.
Upaya dalam Mengatasi Hambatan Mewujudkan Masyarakat Madani
- Memberikan Ruang publik yang bebas kepada rakyat (free public sphare), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap kegiatan publik.
- Demokratisasi, hanya Negara demokratis yang menjamin masyarakat madani. Pelaku politik dalam suatu Negara cenderung menyumbat masyarakat sipil, maka demokrasilah yang dapat melawan kecenderungan itu.
- Menumbuhkan toleransi individu untuk menerima pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
- Menubuhkan sikap pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk sebagai anugerah dari Tuhan YME. Berbeda-beda tetapi tetap satu.
- Mewujudkan keadilan sosial ( Social Justice).
- Menciptakan Supremasi hukum, merupakan jaminan terciptanya keadilan.
- Penciptaan dan peningkatan kwalitas atau mutu pendidikan dan keterampilan masyarakat sehingga mampu bersaing dalam dunia usaha atau bursa kerja.
- Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat melalui penegakan disiplin dan sosialisasi kesadaran hukum oleh aparat penegak hukum atau pemerintah.
- Menembus budaya sebagian masyarakat Indonesia yang masih belum mau menerima demokrasi atau perbedaan pendapat dengan cara-cara yang arif dan bijaksana.
Sekian ulasan saya mengenai pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani, proses menuju masyarakat madani, kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani serta upaya dalam mengatasi hambatan mewujudkan masyarakat madani. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar