Rabu, 29 April 2015

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila


Pengertian Demokrasi Pancasila



     Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan atau berintikan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai atau ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, mewujudkan persatuan Indonesia dan mencitakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

  • Kedaulatan di tangan rakyat, pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu  kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang dasar.
  • Pengakuan dan perlindungan terhadap  hak asasi manusia, tertuang di dalam UUD 1945 pasal 28a - 28j.
  • Pemerintahan berdasar hukum atau konstitusi tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka. 
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Pengambilan keputusan atas musyawarah, namun bila musyawarah tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan pemungutan suara terbanyak.
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik, sebagai wujud dari pasal 28 UUD 1945.
  • Pemilu yang demokratis.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orla, orba, dan reformasi
             
1.Demokrasi di era orde lama

     Demokrasi di era orde lama adalah menggunakan pemerintahan parlementer yaitu perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai kepala Negara.  Para menteri bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.

     Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masa orde lama terhadap Pancasila dan UUD 1945, antara lain:

  1. Penyimpangan ideologis dimana Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan komunis)
  2. Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS dengan Tap No. III/MPRS/1963.
  3. Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 pada tahun 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah sehingga diganti dengan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) bentukan Soekarno.
  4. Hak budget DPR tidak berjalan pada tahun 1960 disebabkan pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persaetujuan DPR.
  5. Pemimpin lembaga tertinggi Negara (MPR) dan lembaga tinggi Negara (DPR) dijadikan menteri Negara, artinya berfungsi sebagai pembantu presiden dan di bawah kekuasaan presiden.
  6. Arah  kebijakan politik luar negeri Indonesia berubah dari “bebas aktif” menjadi poros “Jakarta-Peking”
  7. Terjadi konfrontasi dengan Malaysia, sehingga Indonesia harus keluar dari keanggotaan PBB.
  8. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( di luar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis Indonesia.
  9. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
  10. Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.

2.Demokrasi di masa Orde baru (1965-1998)

     Pada awal kebangkitannya orde baru bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan menanamkan sistem demokrasi yang disebut demokrasi konstitusional atau demokrasi Pancasila yang berdasarkan Pancasila danUUD 1945.

     Pemerintahan orde baru mengedepankan pembangunan ekonomi untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan rakyat sampai dengan tahun 1980-an.  Namun mulai tahun 1990-an pembangunan ekonomi menjadi mercusuar dan panglima, sehingga kesenjangan ekonmi terjadi antara pusat dengan daerah yang mengakibatkan kesejahteraan  rakyat tidak merata, terjadi budaya KKN, di bidang politik terjadi tirani mayoritas oleh satu partai politik,peran militer lebih dominan daripada peran sipil sehingga cita-cita demokrasi Pancasila menjadi bias dan kabur. 

     Penyimpangan-penyimpangan di masa Orde Baru adalah;

  1. Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. 
  2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). 
  3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat birokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
  4. Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untuk melanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban)
  5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN

3.Demokrasi di Era Reformasi ( 22 Mei 1998 - sekarang)

     Pembaruan politik di masa orde reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan berupa kebebasan berpolitik       yang tercermin antara lain :

1.Kemerdekaan pers

     Pers dibebaskan dari izin (SIUPP) Surat Izin usaha Penerbitan Pers sehingga dalam waktu singkat muncul berbagai penerbitan pers dan stasiun televisi.

2.Kemerdekaan membentuk partai politik

     Setiap orang bebas membentuk partai politik, sehingga terbentuk puluhan partai politik .

3.Terselenggaranya pemilu yang demokratis, sejak permilu demokratis pertama yaitu 1955, pemilu demokratis kedua adalah tahun 1999 setelah reformasi.

4.Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol), terutama tahanan politik yang dituduh terlibat peristiwa PKI 1966.

5.Otonomi daerah

     Keluarnya UU No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah secara nyata memperluas kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan daerah.

6.Adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945.

7.Reformasi keberadan Polri dan TNI dalam sebuah Negara demokrasi.

8.Pembuatan paket UU Politik, seperti UU Partai politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden Langsung, UU susunan dan Kedudukan  DPR, DPRD, dan DPD.  DPD yaitu Dewan Perwakilan Daerah.
   
4.Pemilihan Umum (Pemilu)

     Pemilihan umum adalah sarana sekaligus pelaksanaan demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta sebagai salah satu pelayanan terhadap hak asasi warga Negara di bidang politik. 

     Sekian ulasan saya mengenai pengertian demokrasi pancasila, prinsip-prinsip demokrasi pancasila serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orla, orba, dan reformasi. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar