Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab


     Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.

     Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut:

  1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh. 
  2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini  dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di  lapangan  terbuka.

     Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

  1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
  1. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun
  2. media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.

     Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
Menonton Tv untuk Memperoleh Informasi
  1. hak untuk berkomunikasi,
  2. hak untuk memperoleh informasi,
  3. hak untuk mencari informasi,
  4. hak untuk memiliki informasi,
  5. hak untuk menyimpan informasi,
  6. hak untuk mengolah informasi,
  7. hak untuk menyampaikan informasi,
  8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
     Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas. 

     Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

     Sekian ulasan saya mengenai aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Demo     Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

     Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

     Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

     Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. 

     Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
  2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
  3. Cara lain, contohnya foto, fi lm,  demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan bertanggung Jawab

     Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

     Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):

  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawa dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
     Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat, 
  3. asas kepastian hukum dan keadilan,
  4. asas proporsionalitas, dan
  5. asas manfaat.
     Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas: 
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 
     Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. melindungi hak asasi manusia,
  2. menghargai asas legalitas,
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. menyelenggarakan pengamanan. 
     Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai
(Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

     Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

     Sekian ulasan saya mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat, mulai dari hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat serta pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Rabu, 24 Juni 2015

Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia


     Bagaimana  upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

     Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:

  1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
  2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
  3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut,  terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan

     HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM. 

     Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka  para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi   setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti  nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi). 

     Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai  upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. 

     Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara  lain :

  1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
  2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
  3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
  4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga–lembaga HAM  bila terjadi pelanggaran HAM;
  5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
     Sekian ulasan saya mengenai Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia


     Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.

     Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

     Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk  lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari–hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak–hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut:

  1. dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
  2. dalam bidang sosial berupa  perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan  toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan
  3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.

     Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konflik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan. Ingat berkecamuknya konflik di Ambon, Poso, konflik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konflik antar simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali. 

     Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat  nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan  belum adanya kesempatan yang sama untuk  berusaha. 

     Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara–cara manipulasi sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan para petani.

     Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:

  1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
  2. Mempelajari peraturan perundang–undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
  3. Mempelajari tentang peran lembaga–lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
  4. Memasyarakatkan tentang  pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–masing;
  5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
  6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
  7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
  8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
  9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
     Sekian ulasan saya mengenai Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM (Hak Asasi Manusia)

     Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.

     Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

     Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.

     Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:

  1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
  2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.

     Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu  sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. 

     HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan
sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).

     Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan  menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.

     Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah
dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.

     Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah  dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

     Sekian ulasan saya mengenai hakekat hak asasi manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya

Selasa, 23 Juni 2015

Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama


1.Mengisi Kemerdekaan

     Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat kelembagaannya.

     Mengumandangkan kemerdekaan tentunya meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut sebagai tujuan negara. 

     Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara.

     Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

     Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru. 

     Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka. 

     Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebasbebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.

     Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan. 

     Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.

     Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia. 

     Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita negara

     Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.  

2.Mempertahankan Kemerdekaan


Mencerdaskan Bangsa     Setelah kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-lembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia? Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.

     Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk  meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus  sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. 

3.Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi

     Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama Sikap positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsipprinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap  kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

     Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa. 

     Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.

     Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya: 

  1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
  3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
  4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
  5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
  6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia;
  7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
  8. selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia;
  9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara; 
  10. menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia; 
  11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
  12. menghargai perbedaan pendapat,
  13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,
  14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
  15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
  16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh,
  17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara.
  18. kritis terhadap kondisi kehidupan  kesengsaraan rakyat;
     Sekian ulasan saya mengenai Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama. Semoga berrmanfaat.
Baca Selengkapnya