Rabu, 24 Juni 2015

Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia


     Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.

     Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

     Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk  lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari–hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak–hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut:

  1. dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
  2. dalam bidang sosial berupa  perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan  toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan
  3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.

     Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada konflik dalam masyarakat (konflik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan. Ingat berkecamuknya konflik di Ambon, Poso, konflik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konflik antar simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali. 

     Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat  nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan  belum adanya kesempatan yang sama untuk  berusaha. 

     Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara–cara manipulasi sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan para petani.

     Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:

  1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
  2. Mempelajari peraturan perundang–undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
  3. Mempelajari tentang peran lembaga–lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
  4. Memasyarakatkan tentang  pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–masing;
  5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
  6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
  7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
  8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
  9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
     Sekian ulasan saya mengenai Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar