Selasa, 28 April 2015

Demokrasi

Demokrasi


Pengertian Demokrasi


     Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.  Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit.  Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi perwakilan.

     Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, adalah pemerintahan dari rakyat boleh rakyat dan untuk rakyat.  Kemudian pengertian tersebut diterjemahkan oleh Prof. Affan Gaffar sebagai berikut :

  1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people), artinya bahwa pemerintahan itu sah dan diakui dimata rakyat (legitimate government).  Pemerintahan yang sah dan diakui berarti pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
  2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri. Oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat atau control social.  Kontrol social dapat dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui partisipasi politik secara konvensional atau yang biasa, seperti demontrasi secara damai, maupun kontrol sosial melalui wakil yang duduk di parlemen atau DPR.
  3. Pemerintah untuk rakyat (government for the people), artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah atau golongan.  Oleh sebab itu pemerintah harus mengakomodasi aspirasi rakyat baik secara langsung maupun aspirasi lewat media massa.

     Lebih lanjut Prof. Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara normative (demokrasi normative) dan empiric (demokrasi empiric).  Demokrasi normative adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan demokrasi empiric adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.

Macam-macam Demokrasi

  1. Demokrasi kostitusional liberalis, yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi.  Penganut demokrasi ini adalah adalah Negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Filipina, Singapura.
  2. Demokrasi Rakyat (Proletar), adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan Marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warganegaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi ini banyak dianut di Negara-negara Eropa Timur, Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam.
  3. Demokrasi Pancasila, adalah khas Indonesia yang bersumber pada Pancasila.  Dasar pandangan bahwa manusia sejak lahir merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.  Pelaksanaan hak rakyat seimbang atau hak individu dikembangkan seirama dengan hak-hak sosial.  Kebebasan yang bertanggung jawab.  Asas dalam pengambilan keputusan adalah sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.  Negara ber Ketuhanan Yang Maha Esa artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama serta percaya dan taqwa kepada Tuhan YME, bebas memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal

  1. Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara.
  2. Adanya persamaan kedudukan di depan hukum, artinya setiap warganegara sama statusnya dihadapan hukum tanpa pandang bulu atau status sosial maupun jabatannya, orang kaya atau miskin.  Yang bersalah dihukum dan sebaliknya.
  3. Adanya kebebasan mengeluarkan pendapat.
  4. Adannya pengakuan hak politik rakyat, seperti kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi, mendirikan partai politik, hak memilih dan dipilih.
  5. Adanya pengawasan (control) rakyat terhadap pemerintah, secara langsung atau melalui dewan perwakilan yang ada.
  6. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.
  7. Prinsip-prinsip budaya demokrasi
     Sekian ulasan saya mengenai pengertian demokrasi, macam-macam demokrasi serta prinsip-prinsip demokrasi universal. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar