Shalat Fardhu (Wajib)
A.Pengertian Shalat
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
B.Hukum Melaksanakan Shalat
Fardu Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain,
Firman Allah SWT :
فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡڪُرُواْ ٱللَّهَ قِيَـٰمً۬ا وَقُعُودً۬ا وَعَلَىٰ جُنُوبِڪُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَـٰبً۬ا مَّوۡقُوتً۬ا
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Q.S. An Nisa ayat 103 )
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: “Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir." Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: “Barangsiapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf".
C.Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat yaitu syarat atau ketentuan yang harus dilakukan sebelum ataupun pada waktu pelaksanaan shalat. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka kedudukan shalatnya tidak syah ( batal ). Yang termasuk syarat syah shalat adalah :
- Suci badan, pakaian, tempat dari hadats dan najis
- Menutup aurat dan menghadap kiblat
- Telah masuk waktu shalat
D.Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib shalat yaitu ketentuan atau syarat orang yang wajib untuk melaksanakan shalat. Syarat wajib shalat :
- Islam, orang diluar islam tidak wajib shalat dikarenakan berbeda keyakinannya.
- Baligh, cukup umur dan sudah dapat membedakan baik / buruk. Baik wanita ditandai haid
- Berakal sehat, oranng gila tidak ada kewajiban melaksanakan shalat
- Telah sampai ajaran shalat kepadanya
E.Rukun Salat
Rukun adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dalam shalat, apabila salah satunya ditinggalkan maka shalatnya tidak sah ( harus diulang ) . Rukun shalat ada 13, yaitu:
- Niat
- Berdiri (bagi yang mampu)
- Takbiratul ihram
- Membaca suratAl Fatihah pada tiap rakaat
- Rukuk dengan tuma’ninah
- Iktidal dengan tuma’ninah
- Sujud dua kali dengan tuma’ninah
- Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
F.Sunnah Shalat
Sunnah Shalat, antara lain :
- Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
- Meletakan tangan kanan diatas tangan yang kiri (bersedekap)
- Memandang ketempat sujud
- Membaca doa iftitah
- Membaca taawudz sebelum membaca Surat Al Fatihah
- Membaca amin sesudah selesai Surat Al Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Quran setelah Surat Al fatihah
- Membaca Allahu Akbar ketika pindah ke rukun berikutnya
- Membaca samialllahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku
- Membaca tasbih takkala rukuk dan sujud
- Membaca doa ketika duduk diantara dua sujud
- Meletakan ke 2 tangan diatas paha takkala tasyahud awal dan akhir
- Duduk iftirasy (duduk diatas mata kaki kiri, telapak kaki kanan ditegakan)
- Duduk Tawaruk ( duduk tahiyat akhir, duduk dengan telapak kaki kiri dikeluarkan ke sebelah bawah telapak kakik kanan
- Membaca doa sesudah tasyahud akhir
- Membaca salam yang ke dua
- Menoleh ke kanan pada salam salam pertama dan kekiri pada salam ke dua
G.Bacaan dalam shalat
Doa Iftitah
أللَّهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ.
إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ،
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ.
atau membaca
اللَّهُمَّ باعِد بَيْني وبَيْنَ خَطايايَ كما بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ،
اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الخَطايا كما يُنَقّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ،
اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطايايَ بالمَاءِ والثَّلْجِ وَالبَرَدِ.
Al Fatihah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ
أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Ruku
3x سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
Bangun dari ruku
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اَللّٰهُمَّ! رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ اْلأَرْضِ. وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Sujud
3x سُبْحَانَ رَبِّىَ الْا عَلْيْ وَبِحَمْدِهِ
Duduk diantara 2 sujud
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَافَعْنِي
Tahiyat awal dan akhir Tasyahud
التَّحِيَّاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ الِلَّهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.
Artinya: “Ya Allah, Sesungguhnya aku ber-lindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.”
atau membaca
اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.
Artinya: “Ya Allah! Berilah pertolongan kepadaku untuk menyebut namaMu, syukur kepadaMu dan ibadah yang baik untukMu.”
H.Yang membatalkan Shalat
Yang membatalkan Shalat , antara lain :
- Meningalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
- Meningalkan salah satu syarat syah shalat
- Berkata kata dengan sengaja
- Makan dan minum
- Berhadas kecil / besar
- Terbuka aurat
I.Fungsi Shalat
Fungsi Shalat, antara lain :
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT / Beribadah
- Menemtramkan hati manusia
- Melatih sikap kedisiplinan dan kesabaran
- Mencegah dari perbuatan keji dan munkar
Sekian ulasan saya mengenai shalat Fardhu, mulai dari pengertian shalat, hukum melaksanakan shalat, syarat sah shalat, syarat wajib shalat, rukun shalat, sunnah shalat, bacaan dalam shalat, yang membatalkan shalat serta fungsi shalat. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar