Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memerlukan banyak dana. Pembiayaan pembangunan tersebut dapat dihimpun dari berbagai sumber-sumber pendapatan atau penerimaan. Sumber-sumber penerimaan dan pengalokasiannya dapat dilihat dari susunan APBN maupun APBD.
1.Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah
Setiap negara menginginkan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan nasional, karena dengan peningkatan pendapatan kemakmuran suatu negara akan meningkat. Sejalan dengan itu, dalam kebijakan fiskal pemerintah terus meningkatkan penerimaan negara baik penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak atau penerimaan migas dan nonmigas. Sementara itu, pemerintah daerah juga berkeinginan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan derahnya guna menunjang pembangunan daerah.
1.Penerimaan Dalam negeri
a.Penerimaan perpajakan
- Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB, cukai, dan lainnya)
- Pajak perdagangan internasional (bea masuk, pajak impor)
b.Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan sumber daya alam
- Bagian laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2.Hibah
a.Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
- Penerimaan dari dinas-dinas daerah
- Penerimaan lain-lain
Dana Perimbangan
- Bagi hasil pajak dan bukan pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana perimbangan
- Pinjaman pemerintah daerah
- Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lain-lain pendapatan yang sah
2.Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Pendapatan yang berasal dari berbagai sumber selanjutnya digunakan untuk membiayai negara secara rutin dan pembangunan agar jalannya pemerintahan semakin lancar. Wawasan Ekonomi Mulai tahun 2008, Departemen Keuangan akan menetapkan daerah-daerah kaya yang tidak layak lagi mendapatkan Dana Alokasi Umum atau DAU.
Langkah-langkah tersebut karena pemerintah ingin mengembalikan fungsi utama DAU sebagai sarana untuk pemerataan bagi daerah.
Pembelanjaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diuraikan seperti berikut ini:
Jenis Pembelanjaan Pemerintah pusat
Belanja Negara
1.Belanja Pemerintah Pusat
- Belanja pegawai
- Belanja barang
- Belanja Modal
- Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
- Subsidi (BBM dan non BBM)
- Belanja Hibah
- Bantuan Sosial
- Belanja lainnya
2.Belanja Daerah
a).Dana Perimbangan
- Dana bagi hasil
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
b).Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Daerah
1.Anggaran belanja rutin
- Belanja DPRD
- Belanja Kepala Daerah
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Pemeliharaan
- Belanja Perjalanan Dinas
- Belanja lain-lain
- Angsuran pinjaman dan bunga
- Subsidi kepada daerah bawahan
- Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain
- Pengeluaran tak terduga
2.Anggaran Belanja Pembangunan
- Proyek-proyek daerah
- Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
- Proyek-proyek pembangunan
Berdasarkan uraian mengenai sumber penerimaan dan belanja negara, maka diusahakan setiap APBN dan APBD menunjukkan adanya tabungan pemerintah. Semakin tinggi tabungan pemerintah maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus.
Secara matematis tabungan pemerintah atau tabungan negara dapat dihitung sebagai berikut:
Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam Negeri – Pengeluaran Rutin
Sekian ulasan saya mengenai sumber-sumber pendapatan Negara dan Daerah serta jenis pembelanjaan pemerintah pusat dan daerah. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar