Pengertian APBN dan APBD
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerahnya masing-masing.
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi nasional, antara lain dengan disusunnya APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:
- tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
- tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- tahap pelaksanaan APBN;
- tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh DPR dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut:
a.Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, tempat ibadah, dan sarana yang lainnya.
b.Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor. Misalnya pemerintah sebagai penarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian tunjangan pegawai, tunjangan pensiun, kenaikan gaji pegawai, dan sebagainya.
c.Fungsi Stabilisasi
APBN mempunyai fungsi stabilisasi, artinya untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Di samping itu untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun, sebab keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadangkala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.
- Bila terjadi inflasi, untuk menekannya adalah dengan mengurangi anggaran pembelanjaan negara, sehingga tingkat harga dapat menurun dan dapat menciptakan anggaran yang surplus (kelebihan).
- Bila terjadi deflasi, maka pemerintah dapat menambah pengeluaran, jika perlu dengan menyusun defisit anggaran di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
- Bila keadaan perekonomian dalam keadaan normal, maka anggaran disusun dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan menggunakan anggaran yang seimbang.
Penyusunan APBN bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dan penyusunannya didasarkan atas asas berimbang dan dinamis, artinya sektor penerimaan diusahakan selalu meningkat dan sektor pengeluaran diusahakan untuk diadakan penghematan, dan lebih diarahkan pada dana pembangunan untuk kegiatan yang menunjang peningkatan produksi nasional, sehingga besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau gubernur dan bupati/walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
Sekian ulasan saya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar