Jenis dan Fungsi Pajak Bagi Pemerintah
Jenis Pajak
Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut.
a.Ditinjau dari Cara Pemungutannya
1).Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.
2).Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.
b.Ditinjau dari Siapa yang Memungut
1).Pajak negara
Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.
2).Pajak daerah (lokal)
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.
c.Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
1).Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
2).Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.
Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah
Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.
Fungsi Utama Pajak Bagi Pemerintah adalah sebagai berikut:
a.Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
b.Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
- memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
- pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
- pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
- untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
c.Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
Sekian ulasan saya mengenai jenis pajak serta fungsi pajak bagi pemerintah. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar