Keterbukaan dan Keadilan
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan
Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan tindakan, kebijakan maupun proses penyelenggaraan pemerintahan.
Contoh :
Dalam sebuah siaran pers, Kapolda Metro Jaya menjamin bahwa Polri akan bersikap transparan dalam proses hukum atas kasus penembakan Rudy Natong yang dilakukan AS. Itu berarti, bahwa Kapolda bersedia memberikan informasi faktual mengenai kasus penembakan yang dilakukan oleh AS hingga jelas duduk perkaranya, mudah dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya oleh publik.
Keadilan
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Macam-macam keadilan
Aristoteles
1.Keadilan Distributive, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh :
Pegawai sebuah perusahaan memperoleh gaji yang berbeda berdasarkan masa kerja, pangkatnya, pendidikannya, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
2.Keadilan Komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh:
Seorang yang telah malakukan pelanggaran apapun dan siapapun dia, tetap dihukum sesuai dengan pelanggaran atau kesalahan yang diperbuatnya.
3.Keadilan Kodrat Alam, yaitu perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Contoh:
Menjawab salam orang lain karena kita telah menerima salam dari orang tersebut.
4.Keadilan Konvensional, yaitu perbuatan apabila seorang warga Negara telah mentaati peraturan perundang-undangan yang telah dikelurakan.
Contoh :
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, dan helm bagi pengendara sepeda motor.
Plato
1.Keadilan Moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang, selaras, antara hak dan kewajiban.
Contoh :
Karyawan yang menuntut kenaikan upah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kerjanya.
2.Keadilan Prosedural, suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh :
Seorang siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian prestasi itu dilakukan dengan belajar yang giat, tidak nyontek dalam ujian atau ulangan.
Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila seseorang telah melakukan perbuatan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Contoh :
- Si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sesuai jumlah yang disepakati karena si A telah menerima barang yang dipesan dari si B.
- Si A harus datang ke rumah si B pada waktu yang telah disepakati karean si A telah berjanji untuk belajar bersama di rumah si B.
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, SH, yaitu ia menambahkan keadilan Legalitas atau keadilan hukum, adalah dikatakan adil jika sesuai dan/ atau didasarkan pada hukum yang berlaku.
Makna Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pemerintahan yang terbuka atau transparan pasti melibatkan kontrol rakyat, sehingga akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya. Pemerintahan yang melibatkan kontrol rakyat akan menyusun program dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, penguasa menjadi tauladan bagi rakyatnya.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
- Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
- Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan
Adapun ciri-ciri dari keterbukaan sebagaiberikut :
- Transparan dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
- Tidak menutupi kesalahan dirinya maupun orang lain.
- Tidak merahasiakan sesuatu yang dapat menimbulkan kecurigaan orang lain.
- Slektif dalam menerima dan mengolah informasi yang datang dari manapun dan siapapun.
- Mau serta mampu beradaptasi terhadap berbagai perubahan yang terjadi.
- Menyadari keberagaman dalam segenap aspek kehidupan.
- Adanya akses pers untuk berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
- Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
Sekian ulasan saya mengenai pengertian keterbukaan dan keadilan, macam-macam keadilan, makna keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar