Jumat, 03 April 2015

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Hak dan Kewajiban Anggota DPR


     Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tentu saja memiliki hak dan kewajiban, berikut ini adalah hak dan kewajiban anggota DPR :

Hak Anggota DPR

     Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Interpelasi  adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)
  2. Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[1][2] yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat
  4. Mengajukan rancangan undang-undang
  5. Mengajukan pertanyaan
  6. Menyampaikan usul dan pendapat
  7. Memilih dan dipilih
  8. Membela diri
  9. Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.
  10. Protokoler
  11. Keuangan dan administratif

Kewajiban Anggota DPR

     Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
     Sekian ulasan saya mengenai hak anggota DPR serta kewajiban anggota DPR. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar