Cara Berdagang Nabi Muhammad SAW
Di dalam cara berdagang Nabi Muhammad SAW, beliau adalah seorang pebisnis dan pedagang yang handal. Visi beliau dalam berdagang hanya satu, yaitu:
“Bahwa transaksi bisnis sama sekali tidak ditujukan untuk memupuk kekayaan pribadi, namun justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika yg tinggi. Adapun hasil yang didapat harus didistribusikan ke sebanyak mungkin umat.”
Prinsip yang beliau pegang cukup 3 hal saja, yaitu:
- Jujur
- Saling menguntungkan kedua pihakanya
- menjual produk yang bermutu tinggi
Tiga prinsip di atas menjiwai cara bisnis beliau. Berikut adalah teladan beliau sebagai seorang pedagang/penjual:
- Tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang yang dijual
- Carilah keuntungan yang wajar. Jika pembeli bertanya, sebutkan harga modalnya
- Kepada para pelanggan yang tidak mampu membayar kontan (tunai), berikanlah waktu untuk melunasinya. Bila dia betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, padahal dia telah berusaha, maka ikhlaskanlah
- Hindari sumpah yang berlebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen
- Lakukan transaksi jika telah ada kata sepakat antara penjual dan pembeli
- Lakukan penimbangan dan penakaran dengan benar dan setepat mungkin
- Camkan pada pembeli bahwa yang membayar di muka bahwa ia tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya (terbayar lunas terlebih dahulu) Jangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan, berikan kesempatan yang lain untuk berdagang juga.
Dhalil:
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
Rasulullah SAW bersabda, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan Muslim)
Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari)
Nasehat Rasulullah SAW, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada.”
Ibnu ‘Umar meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sekian ulasan saya mengenai cara berdagang Nabi Muhammad SAW beserta dalil yang berhubungan. semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar