Minggu, 26 April 2015

Asal mula terjadinya Negara

Asal Mula Terjadinya Negara


     Menurut Plato, Negara dibentuk oleh manusia.  Karena kebutuhan manusia yang beraneka ragam maka untuk saling memenuhi kerbutuhan itulah maka dibentuklah Negara. 
Menurut Aristoteles, munculnya negara disebabkan oleh watak politis manusia, oleh karena itu manusia disebutnya Zoon Politicon artinya makhluk yang berpolitik, oleh karena untuk memenuhi hasrat politiknya itu dibentuklah Negara.

Teori asal mula terjadinya Negara

1.Teori perjanjian masyarakat atau kontrak sosial

     Semua warga mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.

2.Teori Kekuasaan

     Negara dibentuk atas dasar kekuasaan yang diciptakan oleh orang yang paling kuat dan berkuasa. 

3.Teori Ketuhanan

     Negera terjadi atas kehendak Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan maka pelanggaran terhadap kekuasaan Raja artinya pelanggaran terhadap Tuhan. Raja hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.

4.Teori Hukum Alam

     Negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku disuatu waktu dan tempat bersifat universal dan tidak berubah.

Secara Faktual terjadinya Negara

1.Occupatie (pendudukan)

     Suku atau kelompok tertentu menduduk dan menguasai wilayah atau daerah tidak bertuan. Contoh Liberia diduduki budak Negro dan merdeka menjadi Negara tahun 1947.

2.Cessie (penyerahan)

     Suatu wilayah diserahkan kepada  Negara lain berdasar perjanjian.  Misalnya Negara Austria menyerahkan wilayah Schleswig kepada Prusia (Jerman).

3.Accesie (penaikan)

     Terbentuknya suatu wilayah karena penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contoh wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

4.Fusi (peleburan)

     Bebrapa mengadakan fusi atau peleburan untuk membentuk Negara baru.  Contoh bersatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur  tahun 1990.

5.Proklamasi

     Penduduk pribumi mengadakan perlawanan terhadap penjajah  sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tgl 17 Agustus 1945 dari Penjajah Jepang.

6.Innovation (pembentukan baru)

     Munculnya Negara baru datas Negara yang lenyap.  Misalnya  lenyapnya Negara Uni Soviet, dibekas wilayah Negara tersebut bermunculan Negara baru seperti Rusia, Chechnya, Usbekistan.

7.Anexatie (pencaplokan atau penguasaan)

     Suatu Negara berdiri di wilayah yang dicaploknya tanpa perlawanan yang berarti dari Negara yang dikuasainya. Contoh Israel berdiri dengan mencaplok wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

Pentingnya pengakuan suatu Negara dari Negara lain

     Semakin banyak Negara lain yang mengakui kemerdekaan suatu Negara maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang diakui, akses Negara yang diakui semakin mudah dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, kebudayaan dengan Negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.

Bentuk-bentuk Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan

     Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :

  1. Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluyruh daerah.  Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi.  Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh  pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya.  Sedangkan Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Negara serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal).  Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

     Bentuk-bentuk kenegaraan :

  1. Koloni, adalah suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan pemerintahan berada di Negara penjajahnya.  Contoh Indonesia dijajah Belanda.
  2. Trustee (perwalian) adalah wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah Dewan Perwalian PBB dan Negara yang menang perang.  Seperti Papua Nugini bekas jajahan Ingrris dan berada di bawah PBB sampai tahun 1975, Republik Palau sampai tahun 1994.
  3. Mandat, adalah suatu Negara yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah perang pada PD I dan berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa.  Contoh Kamerun adalah bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
  4. Protektorat, adalah Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang melindunginya.  Seperti Maroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
  5. Dominion, adalah Negara yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat tetapi tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya (lambang persatuan).  Negara-negara ini bergabung  dalam  The British Commonwealth of  Nations ( Negara-negara Persmakmuran Inggris). Contoh Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia Baru.
  6. UNI, adalah gabungan dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Contoh Uni Emirat Arab.
     Sekian ulasan saya mengenai asal mula terjadinya Negara, teori asal mula terjadinya Negara, secara faktual terjadinya Negara, pentingnya pengakuan suatu Negara dari Negara lain serta bentuk-bentuk Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar