Kamis, 19 Maret 2015

Kebijakan dan Teori Perdagangan Internasional

Kebijakan dan Teori Perdagangan Internasional



     Dalam perdagangan terjadi kegiatan transaksi jual-beli barang dan jasa yang di dalamnya melibatkan sejumlah pelaku. Penjual dan pembeli sebagai pelaku bisa dalam batas wilayah tertentu (lokal) atau wilayah luas dalam suatu negara (nasional), bahkan antarnegara (internasional). Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas apa itu perdagangan internasional beserta manfaat, faktor pendorong, dan jenis-jenisnya.

A.Kebijakan Perdaganan Internasional

     Di samping memiliki manfaat perdagangan internasional dapat mematikan industri dalam negeri yang baru tumbuh. Hal ini mendorong munculnya kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade).

     Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan perdagangan bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional dengan tujuan:

  • Mengendalikan Ekspor dan Impor
  • Melindungi produksi dalam negeri
  • Meningkatkan pendapatan negara

     Sebagaimana di sebutkan diatas, kebijakan perdagangan setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang memilih menjelankan kebijakan perdagangan bebas (free trade) ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula yang memilih gabungan keduannya.

1.Kebijakan Perdagangan Bebas

     Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:

  • Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
  • Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
  • Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
  • Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  • Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang diinginkan.

     Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah:

  1. NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara,
  2. AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara
  3. EETA (Euro - pean Economic Trade Are a) yaitu kawasan perdagangan bebas Eropa. Untuk kawasan Asia Tenggara sendiri, kebijakan perdagangan bebas akan dimulai pada tahun 2015 ini.

2.Kebijakan Perdagangan Proteksionis

     Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:

  • Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
  • Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
  • Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industriindustri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  • Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
  • Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.

     Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:

Kuota impor

     Kuota impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor, dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, setelah mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode, pengimpor dilarang menambah jumlah barang yang diimpor.

Kuota ekspor

     Kuota ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yang dapat diekspor dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Subsidi

     Subsidi adalah kebijakan dengan cara memberikan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah dan mampu bersaing dengan harga jual barang luar negeri.

Tarif impor

     Tarif impor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor agar harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku industri, suatu negara biasanya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal dengan istilah pajak impor atau bea masuk.

Tarif ekspor

     Tarif ekspor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor adalah pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara, karena dengan adanya tarif, negara akan menerima sejumlah uang. Coba Kalian cari, berapa jumlah tarif ekspor dan impor di APBN tahun 1998 dan APBN tahun 2001 pada buku Ekonomi kelas XI.

Premi

     Premi adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.

Diskriminasi harga

     Diskriminasi harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif.

Larangan ekspor

     Larangan ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barangbarang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. 

Larangan impor

     Larangan impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk menghemat devisa.

Dumping

     Dumping adalah kebijakan menjual suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah memperluas dan menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila terdapat aturan(hambatan) yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.

B.Teori Perdagangan Internasional

     Berikut ini adalah beberapa teori yang berkaitan dengan perdagangan internasional:

Teori Keunggulan Mutlak

     Teori keunggulan mutlak dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” yang terbit tahun 1776. Pada intinya, teori ini mengemukakan bahwa suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi suatu barang, jika negara itu mampu memproduksi barang tersebut dengan biaya lebih rendah dibanding negara lain. Jika negara tersebut sepakat melakukan perdagangan internasional dengan negara lain, maka sebaiknya negara tersebut hanya memproduksi dan mengekspor barang-barang yang memiliki keunggulan mutlak (absolut advantage) dan mengimpor barang-barang yang tidak memiliki keunggulan mutlak (absolute disadvantage). Contohnya suatu negara memiliki kekayaan alam dan keahlian penduduk sehingga dapat memproduksi barang tertentu dengan biaya lebih murah dibanding negara lain terhadap produk yang sama.

Teori Keunggulan Komparatif

     Teori keunggulan komparatif dikemukakan oleh David Ricardo. Teori ini merupakan pelengkap dari teori keunggulan mutlak. Teori keunggulan mutlak memiliki kelemahan, karena tidak dapat menjelaskan mengapa suatu negara yang sama sekali tidak memiliki keunggulan mutlak atas suatu produk, tetap bisa menjual (mengekspor) produknya ke negara lain. Teori keunggulan komparatif menyatakan bahwa perdagangan masih bisa terjadi dan menguntungkan dua negara meskipun hanya satu negara yang mempunyai keunggulan mutlak pada kedua jenis barang. Pertukaran akan terjadi dan tetap menguntungkan bila masing-masing negara punya keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara karena memiliki keunggulan lebih besar pada satu barang dibanding barang lain, sedangkan negara lain memiliki kelemahan yang lebih kecil pada barang lainnya.

Teori H–O

     Teori Heckscher dan Ohlin (H-O) mempunyai dua kondisi penting sebagai dasar dari munculnya perdagangan internasional, yaitu ketersediaan faktor produksi dan intensitas dalam pemakaian faktor produksi atau proporsi faktor produksi. Oleh karena itu, teori H-O sering juga disebut teori proporsi atau ketersediaan faktor produksi. Produk yang berbeda membutuhkan jumlah atau proporsi yang berbeda dari faktor-faktor produksi. Perbedaan tersebut disebabkan oleh teknologi yang menentukan cara mengombinasikan faktor-faktor produksi yang berbeda untuk membuat suatu produk.

     Sekian ulasan saya mengenai kebijakan dan teori perdagangan internasional. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar