Sistem Ekonomi Islam
Pengertian Ilmu ekonomi
Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan Al-Qur‟an dan as-Sunnah (Ahmad Muhammad, 1980 : 11). Dengan demikian ekonomi Islam pada dasarnya adalah sistem ekonomi yang dalam kegiatannya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-qur‟an dan as-Sunnah. Atau dengan kata lain kegiatan ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip tauhid dan Syari‟ah Islam.
Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip ekonomi Islam merupakan landasan kegiatan ekonomi dalam Islam yaitu :
- Segala usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia asalnya boleh, kecuali usaha yang jelas dilarang agama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam firman Allah SWT ”Tidakkah kamu perhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (memenuhi kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi serta menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin "(Q. S 73. Luqman : 20). Ayat ini tidak menunjukan jenis usaha kegiatan ekonomi, melainkan segala yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia baik yang terdapat dibumi maupun di langit merupakan bahan-bahan yang dipersilahkan untuk digali atau di cari.
- Hasil usaha setiap orang akan kembali kepada dirinya sendiri baik laki maupun perempuan “Bagi orang laki-laki ada bagian dari hasil usaha mereka dan bagi perempuan pun ada bagian dari hasil usaha mereka "(Q.S An-Nisa : 32).
- Dalam kegiatan ekonomi diharamkan menganiaya dengan menerjang hak atas harta orang Islam lainnya sebagaimana hadits Nabi SAW “ Semua muslim atas muslim lainya haram darahnya, kehormatannya dan hartanya "(H.R. At-Tirmizi). Hadist ini mengajak kaum muslimin dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk tidak melakukan penganiyaan dan usaha yang dapat menciderai hak, harta dan bahkan darah orang muslim lainnya, demi untuk mencapai tujuan ekonominya. Karena perbuatan yang demikian itu termasuk perbuatan haram. Jadi tidak semua cara boleh dilakukan untuk memperoleh harta, termasuk dengan mengorbankan hak orang muslim lainnya.
- Bahwa Allah SWT menghalalkan kegiatan jual beli dalam kegiatan ekonomi dan mengharamkan riba. Prinsip ini ditemukan Al-Qur‟an “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharankam riba" (Q.S Al-Baqarah : 275).
- Prinsip kelima ekonomi Islam adalah pemerataan peredaran harta dikalangan masyarakat. Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian (Q.S Al-Hasy : 7). Berdasarkan prinsip ini, maka ada kewajiban bagi para pemimpin (penguasa) untuk mengendalikan distribusi (peredaran) harta dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat dapat memperoleh harta yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu pula Islam melarang penimbunan harta dengan tujuan untuk menjual dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan yang besar. Dalam kaitannya dengan prinsip ekonomi Islam Goenawan Muhammad dalam Ahmad Ramzy Tadjoedin (1992 : 61) menawarkan dasar sebagai berikut :
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan digunakan untuk kegiatan yang halal.
- Larangan menimbun harta sehingga menjadikannya terlantar.
- Dalam harta benda terdapat hak orang miskin yang selalu meminta. Oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga tercipta pembagian rezki kepada umat.
- Setiap hak milik pribadi sampai batas tertentu dikenai zakat.
- Membolehkan perniagaan dan melarang riba 6. Dalam bekerjasama tidak dibedakan suku dan keturunan karena yang menjadi ukuran yang membedakannya adalah prestasi kerja. Page 73
Ciri Ekonomi Islam
Ciri-ciri ekonomi Islam yang membedakan nya dengan sistem ekonomi lainya adalah :
- Ekonomi Islam merupakan bagian dari system Islam. Karena ekonomi Islam berhubungan erat dengan akidah maupun syari‟ah. Dalam hubungan dengan akidah tercermin dalam pandangan Islam bahwa seluruh alam dengan isinya ini dititahkan-Nya untuk patuh dan mengabdi kepada kepentingan manusia. Kemudian dalam cara bermu‟amalah orang Islam menjiwai masalah halal dan haram yang menjadi perhatian dalam bermuamalah. Dalam setiap aktivitasnya termasuk kegiatan ekonomi orang Islam meyakini adanya pengawasan oleh Allah SWT, sehingga dalam aktivitasnya terkendali untuk tidak melakukan kecurangan misalnya dalam berjual beli, menipu dan sebagainya.
- Ekonomi Islam bersifat pengabdian.
- Kegiatan ekonomi dalam Islam untuk mencapai cita-cita luhur
- Ekonomi Islam memenuhi keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
- Dalam kegiatan ekonomi Islam, syari‟at menjadi dasar/norma dalam pelaksanaannya yang berlaku secara menyeluruh baik terhadap pribadi, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pengusaha.
- Ekonomi Islam akan mencapai keuntungan di dunia dan di akherat, sebagaimana dalam do‟a “Ya, Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akherat.
Tujuan ekonomi Islam adalah :
- Menerapkan azas efisiensi (penghematan) dan manfa‟at dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.Artinya bahwa dalam kegiatan ekonomi Islam, tidak dibenarkan memanfa‟atkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan mengabaikan kelestarian lingkungan serta secara berlebihan mengeksploitir dan memanfa‟atkannya. ”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia supaya mereka kembali kejalan yang benar (Q.S Ar-Rum : 41).
- Mencapai masyarakat yang berkehidupan sejahtera di dunia dan di akherat. Tujuan ekonomi Islam adalah :
Sekian ulasan saya mengenai pengertian ilmu ekonomi, prinsip ekonomi islam, ciri ekonomi islam serta tujuan ekonomi islam. Semoga bermanfaat.
- memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana,
- memenuhi kebutuhan keluarga ketiga,
- memenuhi kebutuhan jangka panjang,
- menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
- memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah (Muhammad Nejatullah Ash-Siddiqi, 1991 : 15).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar