Sabtu, 21 Maret 2015

Pengertian dan Asas Hukum Internasional

Pengertian dan Asas Hukum Internasional


     Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional.

A.Pengertian Hukum Internasional

     Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

     Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.

Grotius

     Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Akehurst

     Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

Charles Cheny Hyde

     Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

Mochtar Kusumaatmadja

     Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

J.G. Starke

     Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

Wirjono Prodjodikoro

     Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.

     Dari definisi-definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan ataupun tingkah laku yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.

B.Asas Hukum Internasional

     Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:

Asas teritorial

     Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

Asas kebangsaan

     Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas kepentingan umum

     Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.

     Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:

  • Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
  • Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  • Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
  • Courtesy, artinya asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
     Sekian ulasan saya mengenai pengertian hukum internasional serta asas hukum internasional semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar